Profil BKTM Makassar

Tentang Kami

Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) Makassar adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat yang secara Administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat di lingkungan Kementerian Kesehatan RI.

 

Dasar Hukum

  • UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
  • PERMENKES RI No.1186/Menkes/Per/VI/1996, tentang Pemanfaatan Akupunktur di Sarana Pelayanan Kesehatan.
  • KEPMENKES RI No.1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional
  • KEPMENKES RI No.1277/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Tenaga Akupunktur.
  • KEPMENKES No.381/Menkes/SK/III/2007 tentang Kebijakan Obat Tradisional Nasional.
  • PERMENKES RI No.1109/Menkes/Per/IX/2007, tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer - Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  • KEPMENKES No.121/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Medik Herbal.
  • Undang-Undang No. 36 tahun 2009 pasal 1 tentang pelayanan kesehatan tradisional.
  • PERMENKES RI No.003/Menkes/Per/I/2010 Tentang saintifikasi jamu dalam penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan.
  • PERMENKES RI No.2358/Menkes/PER/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat.
  • PP RI No.103 Tahun 2014 tentang Pelayanan kesehatan Tradisional.
  • PERMENKES RI No.8 Tahun 2014 tentang pelayanan SPA
  • PERMENKES RI No. 64 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan

 

Visi

Pusat penggerak pembangunan dan pengembangan pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional Indonesia

 

Misi

  • Kami adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang kesehatan tradisional masyarakat
  • Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara holistik berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi melalui integrasi pelayanan kesehatan konvensional dan tradisional
  • Berkontribusi dalam upaya mewujudkan masyarakat sehat, mandiri dan berkeadilan
  • Berjuang mewujudkan generasi unggul dan berdaulat

 

Nilai

  • Visioner
  • Integritas
  • Profesional

 

Tugas

Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional

 

Fungsi

  • Penyusunan rencana program kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer
  • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer
  • Fasilitasi pengembangan dan penerapan model dan metode pelayanan kesehatan tradisional
  • Fasilitasi rujukan penapisan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer
  • Pemberian bimbingan teknis pelayanan kesehatan tradisional
  • Pelaksanaan kemitraan bidang kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer dengan lintas program dan lintas sektor terkait termasuk dengan dunia usaha
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan

 

Sasaran Pokok

Terselenggaranya Pelayanan Kesehatan Tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya yang terintegrasi sebagai pelayanan alternatif dan komplementer sesuai dengan sistem pelayanan kesehatan

 

Strategi

Akselerasi pengembangan program pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer melalui penguatan regulasi, perluasan jaringan/kemitraan, peningkatan kualitas SDM dan peningkatan kelembagaan pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer

 

Wilayah Cakupan Bimbingan Teknis

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Papua
  • Papua Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Barat
  • Gorontalo
  • Maluku
  • Maluku Utara

 

Sumber Daya Manusia

  • S3 Ilmu Kedokteran
  • S2 Administrasi Kebijakan Kesehatan
  • S2 Epidemiologi
  • S2 Promosi  Kesehatan
  • Dokter umum + Akupunktur
  • Dokter umum + Herbal
  • Apoteker + Herbal
  • NERS + Akupresur
  • S1 Ekonomi
  • S1 Fisioterapi + Akupresur
  • S1 Gizi
  • S1 Kedokteran Gigi
  • S1 Kesehatan Masyarakat
  • S1 Teknik Informatika
  • S1 Teknologi Laboratorium Kesehatan
  • S1 Teknologi Pertanian
  • D4 Fisioterapi + SPA Terapis
  • D3 Analis Kesehatan
  • D3 Fisioterapi + Akupresur
  • D3 Fisioterapi + SPA Terapis

 

Mitra Kerja

  • Fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas, RS.Pemerintah, RS.Swasta)
  • Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota di Wilayah Bimbingan Teknis
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov/Kab/Kota
  • Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Kabupaten Maros
  • Perguruan Tinggi Negeri (Universitas Hasanuddin, Universitas Islam Negeri Alauddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Mulawarman, Institut Pertanian Bogor)
  • Perguruan Tinggi Swasta (Universitas Muslim Indonesia, Universitas Islam Makassar, Universitas Sandikarsa, STIKES NANI, STIK GIA)
  • UPT Vertikal (Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar, Balai Besar Pelatihan Kesehatan Makassar)
  • Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TO2T) TawangMangu.
  • Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat (Balitro) Bogor
  • Pusat Pengembangan Tanaman Obat (PPTO) Karyasari.
  • Institusi Pendidikan (TK, PAUD, SD, SMP, SMK, Pesantren)
  • Asosiasi Pengobat Tradisional dan Organisasi Profesi
    • Perhimpunan Dokter Spesialis Akupuntur Medik Indonesia (PDAI)
    • Perhimpunan Dokter Herbal Medik Indonesia (PDHMI)
    • Persatuan Akupunkturis Seluruh Indonesia (PAKSI)
    • Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI)
    • Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI)
    • Ikatan Pengobat Tradisional Indonesia (IPATRI)
  • PT. Bahtera Savana
  • PT. Biofarindo IPB
  • PT. Djamoe Iboe
  • Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Tata Kecantikan Kulit Rambut dan SPA Aphrodite
  • Koperasi Kobapto B2P2TO2T Tawangmangu
  • Kampung Djamoe Organik Martha Tilaar
  • Taman Sari Royal Heritage SPA PT. Mustika Ratu Tbk.
  • The ESQ  Way 165 Leadership Center
view more..

Layanan