Pengelolaan Benturan Kepentingan

pengendalian benturan kepentingan

Kamis, 25 Juli 2019 | Dipublish Oleh: Tim Pengawasan

Definisi

Benturan Kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Atau dengan pengertian lain yaitu situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memilik kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.

 

Bentuk Situasi Benturan Kepentingan

  1. Situasi yang menyebabkan  Pejabat/Pegawai BKTM Makassar menerima gratifikasi atau pemberian atau  penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang  menguntungkan pihak pemberi.
  2. Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan atau aset BKTM Makassar untuk  kepentingan pribadi atau golongan.
  3. Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/BKTM Makassar dipergunakan  untuk kepentingan pribadi atau golongan.
  4. Situasi perangkapan jabatan di BKTM Makassar atau unit kerja  yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
  5. Situasi dimana Pejabat/Pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan.
  6. Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.
  7. Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dimana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai.
  8. Situasi dimana keputusan/kebijakan dipengaruhi pihak lain yang membutuhkan.
  9. Situasi bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya, kecuali telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di BKTM Makassar.
  10. Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
  11. Situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan BKTM Makassar, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia Barang/Jasa untuk menang dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di BKTM Makassar.
  12. Situasi dimana terdapat hubungan afiliasi/kekeluargaan antara Pejabat/Pegawai BKTM Makassar dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan Pejabat/Pegawai sehubungan dengan jabatannya di BKTM Makassar. 

 

Sumber Penyebab Terjadinya Benturan Kepentingan

  1. Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh Pejabat/Pegawai dengan pihak yang terkait dengan kegiatan BKTM Makassar, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
  2. Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon/rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cumacuma dan fasilitas lainnya berbentuk hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai BKTM Makassar terkait dengan wewenang/jabatannya di BKTM Makassar, sehingga dapat menimbulkan Benturan Kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas, maupun profesionalisme.
  3. Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan Pejabat/Pegawai  BKTM Makassar yang disebabkan karena aturan, struktur dan budaya organisasi.
  4. Kepentingan pribadi (vested interest) yaitu keinginan/kebutuhan Pejabat/Pegawai  mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.
  5. Perangkapan jabatan, yaitu Pejabat/Pegawai BKTM Makassar memegang jabatan lain yang memiliki Benturan Kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab pokoknya, sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel.

 

Mekanisme Penanganan Benturan Kepentingan:

Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka Pejabat/Pegawai wajib melaporkan hal tersebut melalui: 

  1. Atasan Langsung
  2. Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)

 

Sanksi terhadap Benturan Kepentingan

Setiap Pejabat/Pegawai yang terbukti melakukan tindakan Benturan Kepentingan dan tidak melaporkanya akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Penanganan Situasi Benturan Kepentingan

Untuk menghindari terjadinya situasi Benturan Kepentingan pada Pejabat/Pegawai BKTM Makassar ditempuh upaya-upaya pencegahan  sebagai berikut:

  1. Pemutakhiran Kode Etik dan Aturan Perilaku
  2. Pemutakhiran Prosedur Operasi Standar (SOP)
  3. Pengungkapan/Deklarasi/Pelaporan adanya Benturan Kepentingan
  4. Mendorong Tanggungjawab Pribadi dan Sikap Keteladanan
  5. Menciptakan dan Membina Budaya Organisasi yang Tidak Toleran terhadap Benturan Kepentingan

Layanan