pengaduan masyarakat di BKTM makassar
Pengaduan masyarakat adalah pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan ketidak puasan pelanggan ats layanan yang diterima
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Pengaduan Masyarakat Terpadu dimaksudkan sebagai:
- Acuan bagi Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu di lingkungan BKTM Makassar dalam penanganan pengaduan masyarakat; dan
- Acuan dalam melakukan koordinasi antar unit kerja di BKTM Makassar dalam penanganan pengaduan masyarakat.
2. Tujuan
Tujuan disusunnya Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat adalah:
- Terwujudnya penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Terwujudnya koordinasi penanganan pengaduan masyarakat di BKTM Makassar sehingga menghindari terjadinya tumpang tindih dalam penanganan pengaduan masyarakat;
- Terlaporkannya penanganan pengaduan masyarakat kepada pihak-pihak terkait secara terpadu
3. Pengaduan masyarakat di Lingkup Balai Kesehatan Traisional Masyarakat ( BKTM ) Makassar terdiri atas ;
- Pengaduan masyarakat berkadar pengawasan; dan
- Pengaduan masyarakat tidak berkadar pengawasan.
4. Saluran Pengaduan
- Kotak Saran/Pengaduan
- Hp/WA 0811 4137 459
- Website: bktm-makassar.org
- Email: sulselbktm@yahoo.co.id