Penerapan SPIP

sistem pengendalian intern pemerintah (spip) di BKTM makassar

Minggu, 22 Sepember 2019 | Dipublish Oleh: Tim SPIP

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) diartikan sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui empat pilar, yaitu:

  1. efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan;
  2. keandalan pelaporan keuangan;
  3. pengamanan aset negara; dan
  4. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan penerapan pengendalian intern, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) Makassar menyusun Rencana Tindak Pengendalian, sebagai acuan bagi para penyelenggara tugas dan fungsi organisasi, sehingga diharapkan dapat memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

Pengendalian internal di lingkup BKTM dilakukan berdasarkan Tugas pokok dan fungsi BKTMdenganjumlah kegiatan keseluruhannya sebanyak 21 terdiri dari 6 kegiatan dilingkup Tata Usaha, 5 kegiatan di lingkup Instalasi kemitraan dan 10 kegiatan di lingkup Pelayanan model.

Adapun klasifikasiklasifikasi tingkat resiko sebagai berikut :

imagebam.com

 

Dari  sejumlah resiko  yang ada terdapat 134 Rencana Tindak Kegiatan Pengendalian sebagai berikut :

Visualisasi Rencana Tindak Lanjut Berdasarkan Unit Layanan di BKTM Tahun 2018

imagebam.com

 

Pelaksanaan tindak lanjut dari RTP 2018 dilaksanakan pada tahun 2019. Namun pelaksanaanya, Tidak semua nya di tindaklanjuti mengingat keterbatasan kemampuan baik dari segi anggaran maupun waktu pelaksanaannya. Jumlah RTP yang ditindaklanjuti sebanyak 58 seperti tergambar pada grafik berikut :

Visualisasi RTP yang Ditindaklanjuti Berdasarkan Tempat Layanan di BKTM Tahun 2019

imagebam.com


Layanan