Pengelolaan Gratifikasi

pengendalian gratifikasi di BKTM makassar

Selasa, 24 Sepember 2019 | Dipublish Oleh: Tim Unit Pengendali Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas ,yakni meliputi pemberian uang,barang,rabat ( diskon) komisi,  pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan ,fasilitas penginapan,perjalanan wisata,pengobatan Cuma Cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang di terima di dalam negeri maupun di luar neggeri dan yang di lakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik (penjelasan pasal 12 b UU pemberantasan tindak pidana korupsi) 


GAMBARAN UMUM GRATIFIKASI

gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat resiko pelanggaran hukumbaik pada ranah administrative atau pun pidana.

Dari aspek pencegahan ditekanan pada beberapa hal, yaitu:

  1. Pengendalian lingkungan yang berintegritas di kementerian, institusi Negara dan sector swasta melalui pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi;
  2. Mencegah adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pelayanan public atau tugas lainnya dari pegawai negeri dan penyelenggara Negara;
  3. Membangun budaya transparansi, akuntabilitas dan integrtitas;
  4. Perlindungan hokum terhadap pelapor; dan,
  5. Pemetaan area rawan gratifikasi untuk kepentingan pencegahan korupsi.

Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi mulai dari tingkat Kementerian, Unit Utama dan Unit Pelaksana Teknis, salah satunya adalah di Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat ( BKTM) Makassar . Adapun tugas dari UPG Unit PelaksanaTeknis adalah :

  1. Menerima pelaporan dari seluruh bagian di lingkungan BKTM Makassar
  2. Melakukan komfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada pelapor yang terkait dengan kejadian penerima/pemberian gratifikasi,
  3. Melaporkan rekapitulasi setiap laporan gratifikasi yang di terima di sertai data/berkas kepada UPG Kemnterian Kesehatan dengan tembusan UPG Unit Utama yang menjadi pembinanya.
  4. Menindak lanjuti rekomendasi dari UPG Kementerian Kesehatan atau KomisiPemberantasanKomisi (KPK) dalam penanganan dan pemanfaatan gratifikasi
  5. Memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan gratifikasi yang di berikan oleh UPG Kementerian Kesehatan atau KPK.
  6. Memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada UPG Kementerian Kesehatan atau komisi dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri ini oleh aparatur Kemeterian Kesehatan di lingkungan kerjanya dengan tembusan UPG Unit Utama yang menjadi pembinanya.

Melaporkan hasil penanganan pelaporan gratifikasi di lingkungan kerja BKTM Makassar kepada UPG Kementerian Keshatan dengan tembusan UPG Unit Utama yang menjadi pembinanya.


SEBAB SEBAB TERJADINYA KORUPSI

  1. Aspek individu pelaku korupsi
  • Sipat tamak/serakah
  • Mental
  • Penghasilan tidak cukup
  • Gaya hidup konsumtif
  • Ajaran agama kurang di terapkan
  1. Aspek Organisasi
  • Lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian
  • Menejemen cenderung tutupi korupsi dalam organisasi
  • Sistim akuntabilitas tidak transparan
  • Job discription tidak berjalan semestinya
  1. Aspek masyarakat tempat individudan organisasi berada
  • Nilai nilai di masarakat cenderung konduusif untuk terjadinya korupsi
  • Generasi muda di hadapkan dengan praktek korupsi yang selalu terjadi di lingkungannya
  • Kekeliruan mengartikan antara budaya dan korupsi
  1. Aspek peraturan perundang undangan
  • Monolistik peraturan per uu an / tumpah tindih yang atur masarakat tertentu
  • Kualitas peraturan per uu an terkadang tidak jelas
  • Ketidak mengertian perbuatan melawan hukumoleh seebagaian pejabat negara sehngga berakibat dapat menimbulkan kerugian negara /ekonomi negara

10 BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI

  1. Penyuapan
  2. Penggelapan
  3. Komisi
  4. Sumbangan Ilegal
  5. Penyalah gunaan wewenang
  6. Pemerasan
  7. Nepotisme
  8. Bisnis orang dalam
  9. Pemalsuan
  10. Pilih kasih

NILAI NILAI ANTI KORUPSI

  1. Jujur
  2. Peduli
  3. Mandiri
  4. Disipiln
  5. Tanggung Jawab
  6. Kerja Keras
  7. Sederhana
  8. Berani
  9. Adil
  10. Keteladanan

Layanan