laporan hasil evaluasi atas penerapan whistleblowing system di BKTM makassar tahun 2019
Pelaporan tentang indikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan, sehingga perlu mendapatkan tanggapan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai Inpres 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, antara lain menetapkan Program Wilayah Bebas Dari Korupsi yang mewajibkan penerapan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System). Sistem ini memberikan kesempatan kepada masyarakat/pegawai Kementerian Kesehatan yang mengetahui atau memiliki informasi/buktibukti tentang perbuatan tindak pidana korupsi pejabat dan atau pegawai di lingkungan kerjanya, untuk mengungkapkan penyimpangan tersebut tanpa merasa khawatir kerahasiaannya diketahui oleh orang lain.
Pelaporan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang disampaikan melalui Whistleblowing System di lingkungan BKTM Makassar selama tahun 2019 sebagai berikut:
Arsip Publikasi Lainnya
- penanganan penderita common cold ispa dengan kesehatan tradisional
- alokasi dan realisasi at 2019
- rencana kerja tahunan (rkt) tahun 2019
- perjanjian kinerja (pk) BKTM makassar tahun 2019
- penanganan penderita common cold ispa dengan kesehatan tradisional
- daftar tarif pelayanan balai kesehatan tradisional masyarakat makassar
- standar pelayanan ketatausahaan
- standar pelayanan kasir
- standar pelayanan spa
- standar pelayanan laboratorium